TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Macam-Macam Bukti Transaksi

Redaksi PajakOnline · 15 Feb 2022, 08.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti Transaksi menjadi sebuah dokumen asli yang dipakai menjadi alat dalam mendata dan merekam semua transaksi yang terjadi. Selain itu, bisa juga disebut menjadi dokumen dasar transaksi yang gunanya sebagai laporan keuangan.

Manfaat Bukti Transaksi

Ada beberapa manfaat dari bukti transaksi yang perlu diketahui:

1. Dengan bukti transaksi, Bisa diketahui pihak mana yang harus bertanggun- jawab terhadap terjadinya sebuah transaksi.

2. Pada bukti transaksi, terdapat informasi mengenai data keuangan.

3. Berfungsi untuk dasar pencatatan akuntansi.

4. Bisa mengurangi potensi terjadinya kesalahan melalui cara menyajikan transaksi yang berbentuk tulisan.

5. Untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data keuangan.

Ada macam-macam bukti transaksi yang masih berlaku dan digunakan oleh perusahaan. Tetapi, sebelumnya terdapat dua jenis bukti transaksi, yaitu:

1. Transaksi intern yaitu transaksi yang terjadi dalam perusahaan saja.
2. Transaksi ekstern yaitu transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak luar perusahaan.

Ada 12 contoh bukti transaksi yang sekarang masih digunakan di antaranya sebagai berikut:

Kas Masuk, yaitu bukti terhadap transaksi penerimaan uang kas. Bukti berfungsi sebagai proses pada penyusunan jurnal kas masuk atau jurnal penerimaan kas.

Kas Keluar, yaitu bukti terhadap transaksi pengeluaran kas atau bisa dikatakan transaksi pembayaran. Dokumen ini fungsinya sebagai penyusunan jurnal pengeluaran kas.

Bukti Kuitansi, menjadi bukti yang dipakai ketika terjadi transaksi penerimaan sejumlah uang. Kuitansi dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dan diberikan untuk pihak yang melakukan pembayaran. Pada lembar kuitansi umumnya terbagi menjadi dua, lembar pertama untuk pihak pembayar menjadi bukti pencatatan pengeluaran uang. Lembar satunya sebagai pencatatan penerimaan uang.

Kuitansi biasanya di dalamnya terkandung:

- Tanggal transaksi
- Nama pihak yang memberikan uang
- Jumlah uang
- Maksud dan tujuan dari transaksi penyerahan uang tersebut
- Tanda tangan yang disertai dengan meterai bila dibutuhkan.

Faktur, yaitu pernyataan tertulis tentang barang yang dijual. Faktur dikeluarkan pihak penjual kemudian diberikan untuk pihak pembeli. Faktur berfungsi untuk bahan pertimbangan untuk pembeli meneliti barang-barang yang dibelinya. Faktur ini penting saat terjadi retur pembelian atau retur penjualan.

Dalam faktur dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Faktur pembelian
2. Faktur penjualan

Pihak pembeli mendapatkan faktur pembelian, dan pihak penjual mendapatkan faktur penjualan. Dalam faktur umumnya terdapat informasi tentang:

- Nama dan alamat penjual
- Nomor faktur
- Nama dan alamat pembeli
- Tanggal pemesanan
- Syarat pembayaran
- Keterangan tentang barang, contohnya:
- Jenis barang
- Harga satuan
- Kuantitas barang, dan
- Jumlah harga.

Nota Kontan, yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh penjual untuk pembeli. Lembar asli atau lembar pertama dari nota kontan diberikan untuk pihak pembeli dan salinannya disimpan penjual untuk bukti terdapat transaksi terhadap penjualan tunai.

Dalam nota kontan terdapat beberapa informasi yaitu:

- Nama seseorang atau perusahaan yang diketahui sebagai pihak penerbitan nota tersebut
- Nomor nota
- Tanggal transaksi
- Jenis barang
- Jumlah barang
- Harga satuan
- Jumlah harga.

Nota Kredit, yaitu bukti penerimaan kembali barang yang sudah dijual atau bisa dikatakan pengembalian. Diterbitkannya nota kredit dilakukan oleh pihak penjual. Bukti pada jenis ini, fungsinya untuk alat persetujuan pada pihak penjual terhadap permohonan pengurangan harga oleh pihak pembeli. Karena barang yang didapatkan terdapat kerusakan dan/atau tidak sesuai dengan pesanan yang pembeli inginkan.

Nota Debet, yaitu bukti transaksi yang menjadi permintaan pengurangan harga untuk pihak penjual. Nota debet isinya tentang informasi pengiriman kembali barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau rusak. Nota debet disebut juga menjadi pemberitahuan atau perhitungan yang dikirimkan sebuah perusahaan atau badan usaha untuk konsumen jika akunnya sudah di debet dengan nominal tertentu.

Cek, sebagai perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh pihak pemilik rekening bank ketika ingin membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang namanya terdapat pada cek tersebut.

Rekening Koran, Rekening koran yaitu bukti untuk mutasi kas di bank yang disusun oleh pihak bank atas transaksi yang terjadi dan dilakukan oleh nasabahnya.

Bilyet Giro, dalam penerbitannya untuk menjadi surat perintah ketika memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank ke rekening penerima yang namanya terdapat pada bilyet giro dalam bank yang sama atau bank berbeda.

Memorandum, menjadi bukti transaksi yang diterbitkan oleh pimpinan perusahaan atau seseorang yang diberikan wewenang untuk peristiwa yang terjadi dalam internal perusahaan itu. Salah satu diantaranya yaitu pencatatan gaji yang masih harus dibayar pada akhir periode.

Setoran Bank, yaitu berbentuk slip setoran yang pihak bank sediakan yang digunakan saat melakukan setoran uang ke bank. Bukti ini dibutuhkan ketika mengalami kesalahan saat ingin membuat rekonsiliasi bank. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)