TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mahfud MD: Pengawasan Pemilu Sekarang Lebih Baik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengawasan Pemilu saat ini jauh lebih baik dibandingkan era Orba atau Orde Baru. Segala bentuk pelanggaran Pemilu saat ini dapat langsung ditindak. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (20/6/2023).

"Pemilu sekarang dari sudut pengawasan sudah lebih bagus, saya selalu bercerita gini, selama 32 tahun Orba, pelanggaran Pemilu tak pernah dihukum kecuali 2 orang," kata Mahfud dikutip dari keterangan resmi Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023).

Mahfud mengatakan 2 orang tersebut tidak benar-benar dihukum meski terbukti bersalah. Artinya, kata Mahfud, kecurangan di masa Orde Baru cenderung dibiarkan begitu saja.

"Dia ketangkap lalu dihukum, diadili 2 bulan dengan masa percobaan. Jadi tidak dihukum juga, dilepas. Nah kecurangannya dibiarkan," katanya. Pada era itu, kata Mahfud, tidak ada tindakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu, meskipun Pemilunya penuh dengan praktik kecurangan.

"Jadi di zaman Orde Baru itu semua Pemilu ya kalau ada pelanggaran, pemaksaan, intimidasi, pemecatan bagi yang tidak memilih parpol tertentu, itu nggak ada hukumnya," katanya.

Mahfud menegaskan, kecurangan saat ini dapat langsung ditindak. Sebab, ada penegakan hukum terpadu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan dan Polri yang berkolaborasi melakukan penindakan hukum.

"Nah sekarang kita atur secara lebih bagus lagi, Bawaslu, itu menjadi badan lembaga sendiri yang sejajar dengan KPU dan kemudian ini mengawasi KPU-nya," kata Mahfud.