PajakOnline.com—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun dengan subsider 3 bulan penjara kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Vonis hukuman ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa juga menuntut agar Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa Angin Prayitno Aji tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Angin yakni, bersikap sopan dan belum pernah terlibat hukum sebelumnya.
Atas pertimbangan tersebut, Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
