PajakOnline | Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini berlangsung dalam dua tahap, pada Juli-September 2025 dan Oktober-Desember 2025 sehingga dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
"Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur," tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemutihan mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak. Berikut jadwalnya:
