PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan uji coba pengajuan pemindahbukuan melalui sistem elektronik atau E-PBK.
DJP menjelaskan, E-PBK memiliki keunggulan tersendiri, yakni penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual. Kemudian, fitur dalam E-PBK mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui E-PBK pada laman DJP secara online.
Baca Juga: DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online
Jadi, tidak perlu lagi menelpon ke kantor pajak untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pemindahbukuan yang diajukan.
