PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan untuk Pribadi maupun Badan.
Sebagian Wajib Pajak mungkin sewaktu-waktu terpaksa melakukan perpindahan tempat tinggal atau domisili lalu dihadapkan dengan berbagai urusan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperbarui atau disesuaikan sesuai perpindahan alamat terbaru Wajib Pajak.
Sama halnya dengan NPWP, bagi Wajib Pajak yang pindah alamat maka diharuskan untuk dapat melakukan permohonan pindah alamat secara online sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013 yakni:
1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP.
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka wakti 14 hari kerja setalah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
