TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mekanisme dan Keuntungan Advance Payment dalam Ekspor Impor

Redaksi PajakOnline · 23 Agu 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Advance payment merupakan salah satu metode pembayaran paling umum digunakan dalam transaksi jual beli internasional. Dalam kegiatan ekspor impor, advance payment merupakan pembayaran di muka oleh pemesan barang (importir) kepada pembuat barang (eksportir), dengan jumlah 100% atau kurang dari itu.

Meskipun sudah sering dilakukan, advance payment ini transaksi dengan risiko tinggi, terutama dari sisi importir. Oleh karena itu, transaksi ini biasanya memerlukan surat kontrak, yang dinamakan dengan advance payment bond. Pihak-pihak yang wajib menandatangani advance payment bond ini ialah importir, eksportir, dan pihak in-between transaksi (seperti pengirim, pengurus kepabeanan, dan sebagainya).

Pemahaman terkait mekanisme advance payment ini merupakan satu hal wajib. Jika Anda seorang importir, perlu memahami transaksi ini agar tidak mudah dirugikan nantinya. Namun kebalikannya jika Anda jadi eksportir, Anda dapat memanfaatkan peluang advance payment sebagai suntikan modal produksi.

Berikut ini mekanisme transaksi advance payment:


  • Importir akan menghubungi eksportir untuk mengajukan advance payment barang pesanan. Jika Anda seorang eksportir, Anda juga bisa mengajukan ini kepada importir.

  • Setelah mencapai kesepakatan, importir akan menunjuk notaris lokal. Menghubungi eksportir, mengurus administrasi impor, menghitung total pembayaran, dan menyusun advance payment bond merupakan beberapa tugas notaris tersebut.

  • Setelah advance payment bond tersusun, notaris lokal akan meminta eksportir menandatangani perjanjian di atas materai. Advance payment bond yang sudah ditandatangani kemudian diteruskan ke pihak importir.


Selanjutnya, setelah importir menerima advance payment bond, importir akan mencairkan pembayaran sesuai nominal tertera dalam surat kontrak tersebut. Dan terakhir, eksportir wajib menyelesaikan produksi sesuai advance payment bond. Jika tidak, maka perjanjian bisa batal dan eksportir wajib mengembalikan pembayaran.

Tentu saja Advance payment ini memiliki keuntungan. Sebab Advance payment ini ialah transaksi yang lebih menguntungkan eksportir daripada importir.

Berikut ini keuntungannya:

Eksportir Mendapat Modal Lebih Dulu

Keuntungan utama advance payment yaitu eksportir mendapat modal lebih dulu. Modal di awal ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan operasional bisnis. Jika Anda seorang eksportir pemula, mendapat advance payment akan sangat membantu proses produksi. Sebab Anda tidak perlu menyediakan modal produksi sendiri di awal.

Barang Terjamin Tidak Akan Mengalami Refund

Dengan advance payment, barang terjamin tidak akan mengalami refund/pengembalian, apapun kondisinya saat dikirim. Meski merasa kurang puas, importir akan kesulitan melakukan refund barang karena pembayaran sudah dilakukan di awal. Hal ini menguntungkan bagi eksportir, tapi tidak bagi importir barang.

Importir Tidak Perlu Repot Membayar Berbagai Biaya

Selanjutnya keuntungan advance payment bagi importir adalah tidak perlu kesulitan membayar berbagai biaya tambahan, seperti biaya pabean, pengiriman, sampai pajak. Saat importir memberikan advance payment, biasanya seluruh biaya impor akan dimasukkan dalam kesepakatan advance payment bond. Importir tinggal menunggu barang jadi sampai ke alamatnya, tanpa harus membayar administrasi ini itu.

Dibalik keuntungannya, advance payment juga memiliki kelemahan yakni seperti memerlukan surat kesepakatan, pihak importir yang menerima beban risiko, importir kesulitan mengajukan klaim produk, eksportir dapat masalah jika gagal mematuhi advance payment bond, dan kemungkinan barang dikembalikan memang minim. (Azzahra Choirrun Nissa)