PajakOnline.com— Karyawan yang ingin resign tetap harus menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan pajaknya.
Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif. Dan kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti.
Perusahaan harus benar-benar memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dalam pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang resign di tengah tahun berjalan guna menghindari sanksi administratif yang ada.
Bulan saat karyawan mengundurkan diri juga disebut sebagai masa pajak terakhir yakni masa Desember atau Masa Pajak tertentu di saat karyawan tersebut berhenti bekerja. Masa pajak terakhir PPh 21 memiliki penghitungan yang berbeda karena adanya penghitungan kembali yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemotong.
Berikut ini mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember (tengah tahun berjalan) adalah sebagai berikut:
