PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang fondasi baru penerimaan pajak untuk menyehatkan keuangan negara. “APBN menjadi tulang punggung penerimaan, sebanyak sebanyak 75 persen berasal dari pajak. Tentu tidak bisa terlepas dari kondisi pandemi yang menjadi faktor shock yang luar biasa,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Webinar Pascasarjana UPH- Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia.
Menurut Menkeu, banyak kegiatan ekonomi yang terdampak dan bahkan harus tutup. Hal itu menyebabkan kontraksi dari penerimaan pajak tahun lalu dan tahun ini. Di sisi lain, belanja negara harus meningkat. Oleh karena itu, pajak dalam situasi yang sangat luar biasa ini harus melakukan fungsi yang luar biasa pula.
Di satu sisi pajak harus mampu memberikan insentif untuk membantu masyarakat yang daya belinya menurun. Bahkan, memberikan fasilitas insentif bagi dunia usaha yang sedang berperang menghadapi tekanan pandemi ini.
Seperti fasilitas insentif perpajakan impor di bidang alat-alat kesehatan dari mulai APD, tes PCR hingga berbagai obat-obat sampai dengan vaksin. Semuanya insentif perpajakan ini pajaknya ditanggung pemerintah atau dibebaskan.
“Namun di sisi lain pajak tetap harus bekerja luar biasa keras untuk mengumpulkan rupiah demi rupiah, karena APBN keuangan negara dan bangsa tetap harus dijaga keberlangsungannya. Pajak tetap harus dikumpulkan dan bahkan kita tetap harus membangun suatu pondasi yang baru,” kata Menkeu Sri Mulyani.
