PajakOnline.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran. Ida mengatakan, dalam minggu ini Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil.
"Nggak boleh. Nggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.
