PajakOnline.com—Dalam regulasi yang berhubungan dengan ekspor dan impor terdapat istilah yang seringkali ditemui seperti Harmonized System. Regulasi ini memiliki aturan yang mengatur beberapa unsur di antaranya bea masuk, bea keluar, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Diluar fungsinya sebagai perhitungan, harmonized system ini juga wajib diketahui oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ekspor impor karena, erat kaitannya dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan Rules Of Origin (ROO).
Harmonized Commodity Description and Coding System atau biasa disebut dengan harmonized system singkatnya disebut HS yaitu nomenklatur produk internasional multiguna yang ditingkatkan oleh World Customs Organization (WCO).
Dalam HS memiliki lebih dari 5.000 golongan komoditas yang diidentifikasi secara tersendiri melalui kode 6 digit. HS dibuat pada struktur legal dan logis juga didorong dengan aturan yang jelas bertujuan untuk dapat mencapai keseragaman klasifikasi.
Harmonized System yang juga disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang disusun secara sistematis bertujuan untuk mempermudah penarikan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Sekarang untuk mengklasifikasi barang di Indonesia dilandasi dengan Harmonized System dan tercantum dalam sebuah daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
Sejalan dengan itu terdapat pengertian lain dari IBFD International Tax Glossary (2015) menyebutkan bahwa HS yang berperan sebagai sistem pengklasifikasian barang dalam perdagangan internasional yang digunakan secara khusus untuk menentukan tarif bea masuk atau keluar.
