PajakOnline.com—Sebelum mengenal pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, PPh merupakan pungutan yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang atau orang pribadi dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Seluruh pungutan PPh tersebut untuk perwujuan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat.
Walaupun tidak secara langsung namun dapat kita lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan yang bisa kita nikmati, maka dari itu kesadaran Wajib Pajak sangatlah penting karena untuk kepentingan bersama. Salah satu jenis PPh yang akan kita bahas pada artikel ini yakni mengenai PPh Pasal 22 atau yang sering juga disebut PPh Pasal 22 impor.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 impor adalah bentuk pemotongan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor dan disebutkan juga bahwa objek pajaknya yakni barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual.
Besaran tarif PPh 22 yang dikenakan pun beragam tergantung pemungutan dan objek serta jenis transaksinya, tetapi khusus untuk tarif PPh 22 impor ialah sebagai berikut:
1. Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya adalah 2,5% dan dikalikan dengan nilai mpor.
2. Jika tidak menggunakan API, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai impor.
3. Jika termasuk impor yang tidak dikuasai, maka tarifnya adalah 7,5% dan dikalikan dengan nilai lelang.
