TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Pajak Tangguhan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak istilah dalam dunia perpajakan yang perlu wajib pajak ketahui dan pahami, salah satunya yakni pajak tangguhan. Sudah familiarkah dengan istilah tersebut? Pajak tangguhan atau yang biasa disebut dengan tax expense merupakan beban pajak yang dapat berpengaruh pada penambahan ataupun pengurangan beban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak di masa yang akan datang atau di akhir tahun.

Sebenarnya, pajak tangguhan juga dapat dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda, yaitu yang pertama dari sudut pandang aset di mana jumlah PPh yang dipulihkan di periode mendatang karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi sedangkan dari sudut pandang kedua yakni liabilitas di mana pajak timbul karena terdapat perbedaan antara beban peraturan pajak fiskal dengan standar akuntansi komersial atau keuangan. Bagi Anda yang memiliki usaha dan komersial seharusnya sudah paham terkait pajak tangguhan ini secara mendalam.

Dengan adanya perbedaan tersebut, membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode akan berbeda. Namun, saat di akhir nanti secara keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama dan perbedaan itu biasa disebut dengan temporary difference.

Setidaknya, terdapat 4 pendekatan atau konsep dasar yang dapat dilakukan untuk menilai konsep pajak tangguhan ini yaitu:

1. Pengakuan
Pengakuan aktiva pada kewajiban perpajakan yang ditangguhkan atau ditunda pada laporan keuangan.

2. Pengukuran
Pada konsep ini ini tidak dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk saat ini, melainkan berdasarkan tarif ketika aset direalisasikan maupun saat kewajiban telah dilunasi.

3. Penyajian
Dalam konsep dasar ini, aset dan kewajiban pajak tangguhan haruslah dipisahkan antara aset dan kewajiban saat ini.

4. Pengungkapan
Tercantum dalam PSAK NO.o. 46 bahwa pajak tangguhan harus masuk dalam pengungkapan catatan atas laporan keuangan.

Pada dasarnya, memahami konsep dasar serta arti dari pajak tangguhan secara lebih rinci merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki unit usaha tertentu. (Atania Salsabila)