TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menghapus dan Mengurangi Sanksi Pajak, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 1 Des 2021, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Sebenarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan bagi Wajib Pajak yang disebabkan karena ketidakpatuhanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang yang hanya dapat diberikan oleh DJP apabila sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 8/2013, terdapat 3 sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yakni;

1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP dan tidak diberikan terhadap sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang disebutkan dalam poin kedua.

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 dijelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP dapat diajukan apabila:

1. Tidak diajukan keberatan
2. Diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Dirjen Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib tersebut
3. Diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi
7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak
8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.

Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
2. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak

Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak dalam memberikan keringanan perpajakannya, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan kemudahan ini semestinya disosialisasikan kepada seluruh Wajib Pajak agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. (Atania Salsabila)