TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengisi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, artinya warga yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Dalam sistem self assesment terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan sarana atau media untuk Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya. Terkait dengan hal itu, maka Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan berhati-hati karena nantinya SPT tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh karena itu, dalam mengisi SPT harus dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (KUP). Lalu, apa arti sebenarnya dari benar, lengkap, dan jelas? Berikut ini penjelasannya;

Mengisi SPT dengan benar artinya SPT yang dilaporkan harus benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan benar dalam penulisan serta benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sedangkan, arti dari lengkap dalam mengisi SPT ialah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap yang telah memuat semua unsur yang berhubungan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.

Kemudian, jelas dalam mengisi SPT yang berarti bahwa SPT harus diisi dengan jelas dan harus dilaporkan asal usul sumber dari objek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Tak hanya itu, nantinya Wajib Pajak juga harus menandatangani dan menyampaikan SPT tersebut ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. (Atania Salsabila)