PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, artinya warga yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Dalam sistem self assesment terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan sarana atau media untuk Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya. Terkait dengan hal itu, maka Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan berhati-hati karena nantinya SPT tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, dalam mengisi SPT harus dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (KUP). Lalu, apa arti sebenarnya dari benar, lengkap, dan jelas? Berikut ini penjelasannya;
