PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk daerah berprestasi. Untuk penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek, yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.
"Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp 3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (10/7/2023)
Selain daerah, Kemenkeu juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp 2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.
Bendahara Negara mengatakan, Kemenkeu juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan sebesar Rp 3,4 triliun. Sementara itu, kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Dengan demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.
