PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret 2024. Jangan sampai kena denda. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.
"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) siap membantu," kata Sri Mulyani, dikutip Senin (25/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan seluruh jajaran pegawai DJP, baik di kantor pusat maupun di kantor pelayanan pajak (KPP), harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya perihal penyampaian SPT Tahunan.
