PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan pemerintah yang menetapkan pemajakan terhadap pedagang online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis merupakan upaya penataan administrasi agar sistem perpajakan digital semakin tertib.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring (online),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi syarat.
Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.
