TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menko Perekonomian Minta Kepala Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2022, 00.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para kepala daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan, pajak ternyata menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing industri kendaraan listrik. Dalam hal ini, Indonesia kalah bersaing dengan Thailand yang telah menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor 0% atau bebas pajak untuk kendaraan listrik.

"Saya mengimbau di beberapa daerah, mungkin Bali, Jakarta, kalau boleh elektrifikasi ini (tarif pajak kendaraan bermotor) dinolkan sehingga kita apple to apple dengan Thailand," katanya, dikutip hari ini.

Airlangga menyebut kebijakan perpajakan dari pemerintah pusat sudah cukup bersaing dibandingkan dengan negara lain, terutama Thailand. Misal, dari sisi bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, ketentuan pajak kendaraan bermotor yang diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) menjadi pembeda paling kuat. Dalam catatannya, rata-rata tarif pajak kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 12,5%.

Dia pun meminta pemda mendukung program elektrifikasi kendaraan bermotor dengan memberikan tarif pajak khusus untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberi insentif lebih banyak walaupun pajak kendaraan menjadi kontributor terbesar PAD.

"Kalau tidak (dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor 0%), pusat elektrifikasi otomotif larinya ke Thailand," ujarnya.

Melalui Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor.

Airlangga menilai UU HKPD akan mengharmonisasikan ketentuan pajak daerah agar mendukung elektrifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, tarif pajak kendaraan bermotor 0% juga akan berlaku untuk kendaraan umum seperti bus listrik.