TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode Comparable Uncontrolled Price

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu Langkah yang dilakukan tersebut yakni dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

Berdasarkan OECD TP Guidelines, dijelaskan bahwa dalam rangka menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi yang di uji, pemilihan metode ini harus bertujuan untuk menentukan Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) untuk setiap kasus. Nah, salah satu jenis metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUP).

Kemudian metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) merupakam metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Metode CUP ini digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak non afiliasi. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi. Terdapat beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi berbeda yakni geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi dan asuransi.

Pada praktiknya, metode CUP juga dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalam cakupan yang luas seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Namun, aplikasi metode CUP memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction.

Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding yakni sebagai berikut:
- Data pembanding internal (internal comparable) merupakan adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
- Data pembanding eksternal (external comparable) merupakan data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Adapun kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) di antaranya:
- Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau
- Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik, dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)