TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Metode LIFO dalam Penghitungan Persediaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Metode penghitungan persediaan ada tiga yaitu rata-rata (Average), masuk pertama keluar pertama (First In First Out – FIFO), dan masuk terakhir keluar pertama (Last In First Out – LIFO). Menurut fiskal dalam menentukan metode perhitungan persediaan hanya memperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO.

Sedangkan akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO, namun tidak semua akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO. Salah satu standar akuntansi yang tidak memperbolehkan menggunakan metode perhitungan persediaan dengan LIFO, salah satunya yaitu: International Financial Reporting Standards (IFRS).

Oleh karena itu, jenis perusahaan yang menggunakan LIFO yaitu perusahaan yang umumnya tidak terdapat masa kadaluarsa, atau barang-barang yang tidak punya masa habis pakai. Misalnya perusahaan showroom mobil/motor, perusahaan grosir, perlengkapan rumah, perlengkapan kantor dan usaha sejenisnya.

Dalam metode LIFO akan menerapkan sistem penjualan barang yang masuk urutan paling akhir akan dijual pada urutan paling pertama. Lalu untuk barang yang sudah ada sejak pertama akan dijual pada beberapa waktu kemudian.

Selain itu, metode LIFO juga memberikan keuntungan bagi pemilik usaha. Karena metode LIFO bisa menghemat proses pengeluaran pajak pada saat terjadinya inflasi. Jika terjadi sebuah inflasi maka keuntungan yang didapatkan akan menurun namun tidak akan membuat pengaruh pada keuntungan operasi yang dilakukan.

Adapun Kelebihan dari metode LIFO:


  •  Tidak Terpengaruh Inflasi
    Perusahaan yang menerapkan metode LIFO cenderung lebih aman ketika terjadi inflasi. Sebab, HPP produk saat ini yang tidak jauh berbeda dengan harga setelah inflasi. Perusahaan mungkin akan menaikkan harga jual, sesuai dengan kenaikan harga bahan baku atau persediaan terbaru. Namun selisihnya tidak sejauh jika dibandingkan metode FIFO.

  •  Pajak Rendah Pajak penghasilan wajib ditanggung oleh setiap badan usaha, sehingga semakin besar pendapatan perusahaan tentu memiliki jumlah pajak yang besar pula. Namun yang jadi fokus disini adalah apabila nilai pendapatan sudah mendekati laba bersih, tentu tidak akan mendapatkan nilai pajak yang berarti. Sedangkan pada metode FIFO pajak bisa sangat besar, karena perbedaan HPP dan harga jual yang signifikan.

  • Laba Kotor Sesuai Laba kotor merupakan pendapatan – HPP, belum termasuk pajak, biaya gaji dsb. Meski ada kemungkinan inflasi, namun pendapatan laba operasional tidak akan berpengaruh kondisi tersebut.(Kelly Pabelasary)