TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam Cukai, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikelola negara dan dikenakan pada barang tertentu yang memiliki sifat dan karakter yang sesuai dengan Undang-Undang Cukai.

Anda tentu sudah tak asing lagi dengan salah satu jenis barang yang dikenakan cukai yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang akan kita bahas kali ini. Sesuai Pasal 1 angka 2 PMK 158/2018 disebutkan bahwa MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol.

Kemudian, MMEA sendiri dikelompokkan menjadi 3 golongan yaitu:

1. Golongan A
Minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.
2. Golongan B
Minuman dengan kandungan etil alkohol 5%-20%.
3. Golongan C
Minuman dengan kandungan etil alkohol melebihi 20%.

Sedangkan, arti dari etil alkohol (EA) atau etanol sendiri adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H yang diperoleh baik secara peragian atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Terkait besaran tarif cukai yang dikenakan atas MMEA ini ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap liter MMEA.

Pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai yang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam MMEA dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan ataupun cara lainnya. Barang cair yang termasuk MMEA yakni seperti bir, anggur, dan lainnya yang sejenis. (Atania Salsabila)