PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya masih menjadi modus operandi kasus tindak pidana perpajakan yang terbanyak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP terus melakukan berbagai upaya untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak mengemplang pajak.
"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi
perpajakan," kata Neil.
Neil mengatakan modus operandi tidak membayar pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan.
Langkah reformasi yang telah dilaksanakan DJP di antaranya seperti digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). Aplikasi e-nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
