TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan, Penegakan Hukum Pajak Makin Berkualitas

Redaksi PajakOnline · 4 Jan 2023, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan reformasi perpajakan mendorong penegakan hukum pajak semakin berkualitas, terutama dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perbaikan penegakan hukum terus berlangsung melalui pelaksanaan reformasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai macam modus operandi kejahatan perpajakan. “Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis
penegakan hukum akan makin efisien dan berkualitas,” kata Neil.

Efisiensi dan kualitas dari proses bisnis penegakan hukum tersebut dapat tercipta karena adanya integrasi basis data, perkembangan sistem informasi, serta integrasi proses bisnis dengan aplikasi pendukung lain.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan sepanjang 2021. Modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Neil menyebutkan DJP terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Langkah reformasi perpajakan yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

Penguatan asas ultimum remedium juga dilakukan melalui perubahan Pasal 44B UU KUP dengan menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar dan efek jera.