PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan reformasi perpajakan mendorong penegakan hukum pajak semakin berkualitas, terutama dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perbaikan penegakan hukum terus berlangsung melalui pelaksanaan reformasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai macam modus operandi kejahatan perpajakan. “Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis
penegakan hukum akan makin efisien dan berkualitas,” kata Neil.
Efisiensi dan kualitas dari proses bisnis penegakan hukum tersebut dapat tercipta karena adanya integrasi basis data, perkembangan sistem informasi, serta integrasi proses bisnis dengan aplikasi pendukung lain.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan sepanjang 2021. Modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.
