PajakOnline.com—Warga masyarakat terutama para wajib pajak perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena penipuan yang disebarkan melalui pesan Whatsapp masih terjadi.
Penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan mengatasnamakan kantor pajak untuk memberikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file APK dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.
"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," demikian penjelasan Contact Center DJP melalui akun X Kring Pajak, dikutip hari ini.
DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.
