TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Modus Penipuan Pakai File APK Kantor Pajak

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2024, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat terutama para wajib pajak perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena penipuan yang disebarkan melalui pesan Whatsapp masih terjadi.

Penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan mengatasnamakan kantor pajak untuk memberikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file APK dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.

"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," demikian penjelasan Contact Center DJP melalui akun X Kring Pajak, dikutip hari ini.

DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.

Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP sering disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan 'unsur-unsur' Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah '@pajak.go.id'. Jika ada email selain itu, abaikan saja.

Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.

Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200.