TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mudik Gratis Naik Kapal Laut Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Redaksi PajakOnline · 16 Mar 2024, 03.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis menggunakan kapal laut dari berbagai pelabuhan embarkasi/pemberangkatan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan pogram ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada masa libur lebaran tahun 2024.

"Jumlah total kuota tiket gratis penumpang kapal laut pada masa angkutan lebaran tahun 2024 sebanyak 47.194," kata Antoni dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024). Rencananya, program akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Maret hingga 9 April 2024 untuk arus mudik dan tanggal 12 hingga 25 April 2024 untuk arus balik.

Antoni menjelaskan, untuk memenuhi syarat mendapatkan tiket gratis, penumpang dapat menghubungi operator kapal dan wajib membawa serta menunjukkan (Kartu Tanda Penduduk atau KTP penumpang yang berangkat harus sesuai dengan yang dimiliki.

Penumpang juga dilarang keras membawa benda berbahaya dan minuman keras, serta program ini hanya berlaku untuk kategori kelas ekonomi.

Diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat terlaksana dengan lebih mudah.

Berikut daftar ruas yang memiliki kuota tiket gratis:

PT Dharma Indah
1. Selayar - Bulukumba
2. Jampea - Selayar
3. Kupang - Kalabahi
4. Ambon - Namlea
5. Tulehu - Amahai
6. Tulehu - Banda
7. Kendari - Raha
8. Bau Bau - Raha
9. Wanci - Pasar Wajo

PT Dharma Lautan Utama
1. Lembar - Surabaya
2. Kumai - Semarang
3. Balikpapan - Pare Pare
4. Makassar - Surabaya
5. Makassar - Bau Bau

PT Pelayaran Sakti Inti Makmur
1. Kalianget - Kanget
2. Banda Aceh - Sabang
3. Kupang - Rote

PT PELNI (Persero)
1. Sorong - Ambon
2. Ambon - Makassar
3. Ternate - Ambon
4. Makassar - Bima
5. Makassar - Labuan Bajo
6. Batam - Belawan
7. Sampit - Semarang
8. Kumai - Surabaya
9. Bitung - Ternate
10. Bontang - Awerange
11. Jakarta - Batam
12. Jakarta - Makassar
13. Balikpapan - Pare Pare
14. Ambon - Sanana
15. Namlea - Sanana
16. Fakfak - Geser
17. Fakfak - Banda
18. Ternate - Sanana
19. Ambon - Banda
20. Ambon - Namlea
21. Kijang - Kupang
22. Kijang - Lewoleba
23. Kijang - Maumere
24. Kijang - Jakarta
25. Kijang - Tarempa
26. Kijang - Natuna
27. Batam - Jakarta
28. Balikpapan - Bau Bau
29. Fakfak - Kaimana
30. Manokwari - Sorong