PajakOnline.com—Pemerintah berupaya melaksanakan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Menciptakan keadilan sistem perpajakan ini termasuk dalam strata penghasilan kalangan dunia usaha dan strata penghasilan kelompok masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Negara akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang berpenghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.
Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel. Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan negara yang optimal.
Reformasi perpajakan inilah yang menjadi kunci untuk memperbaiki penerimaan negara. Dalam perjalanannya, perpajakan Indonesia telah melakukan reformasi sejak tahun 1983. Hasil reformasi saat itu yaitu mengubah sistem pemungutan pajak yang berdasarkan official assessment menjadi self assessment.
[caption id="attachment_62896" align="alignnone" width="750"]
Muhammad Ismiransyah M. Zain[/caption]
"Reformasi perpajakan tahap selanjutnya adalah mendukung adanya tren perubahan global. Sebagai bangsa yang hidup berdampingan dengan bangsa yang lain dan memiliki hubungan ekonomi global, Indonesia dihadapkan pada kompetisi dan kolaborasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III Muhammad Ismiransyah M. Zain yang akrab disapa Rendy dalam silaturahmi bersama redaksi PajakOnline.com melalui koneksi virtual, belum lama ini.
Perubahan-perubahan global seperti teknologi digital yang semakin mendominasi harus direspons secara tepat. Di dalam negeri, adanya teknologi digital juga mengubah cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi. Memberikan begitu banyak kemudahan.
"Saya senang dengan terminologi tax is a lifestyle dan tax payer, bahwa ke depan pajak ini dengan teknologi yang semakin canggih dapat menjadi gaya hidup yang membanggakan kita semua dan istilah wajib pajak dapat diganti menjadi tax payer karena kesadaran pajak yang meningkat, semuanya sudah membayar pajak," kata Rendy yang gemar jogging. Di pagi atau sore saat libur, biasanya Rendy lari santai untuk menjaga kesehatan. Sebelumnya, dia aktif bermain golf dan bersepeda. Namun, sekarang ini dia lebih menikmati jogging.
Menurut Rendy, reformasi perpajakan memerlukan dukungan semua pihak, tak hanya pemerintah, aparatur pajak, konsultan pajak, namun juga seluruh warga masyarakat yang sadar akan kewajiban perpajakannya.
Reformasi Perpajakan pada masa pandemi ini, lanjut Rendy, menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Uang pajak dapat digunakan untuk pemberian insentif, bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu, program vaksinasi dan kesehatan, dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hingga saat ini, papar Rendy, Pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang telah diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga memberikan fasilitas insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
Oleh karena itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau UU HPP yang tidak hanya berisi ketentuan formal tetapi juga ketentuan material, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pajak Karbon, dan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.
"Di sisi lain, kita harus memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio. Pajak sendiri sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong dan meningkatkan perekonomian," kata Rendy.
Melalui upaya pemberian insentif ini, diharapkan makin banyak wajib pajak yang memanfaatkannya dan melaporkan, mendaftarkan diri ke dalam sistem administrasi pajak dan mulai membayar pajak. Tujuan akhirnya, tax ratio bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.
Dalam catatan redaksi, tax ratio Indonesia masih di bawah 10%. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi pajak yang belum berhasil dipungut oleh fiskus. Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33% akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio hanya naik sedikit ke level 9,11%. Pada 2022 ini, tax ratio diproyeksikan naik kembali menjadi 9,22% seiring penerapan UU HPP. Tax ratio diperkirakan baru akan melampaui 10% dan menjadi 10,12% pada tahun 2025.
[caption id="attachment_62895" align="alignnone" width="360"]
Kepala Kanwil DJP Jabar III Muhammad Ismiransyah M. Zain,akrab disapa Rendy.[/caption]
1.Bagaimana tingkat kepatuhan para wajib pajak di wilayah kerja Anda, baik wajib pajak orang pribadi dan badan yang aktif dan melaporkan SPT Tahunan. Apa saja upaya Anda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak?
-Dari sisi Indikator Utama Kepatuhan yang didasarkan pada jumlah wajib pajak yang
wajib lapor SPT di tahun 2021, tingkat capaian kepatuhan di Kanwil Jawa Barat III sebesar 96,07%.

-Bagi yang mempunyai usaha dan mungkin usahanya sedang rehat atau bangkrut, diimbau untuk mengajukan surat ke kanwil untuk NPWP diubah statusnya menjadi Non Efektif (NE). Wajib Pajak NE atau NPWP NE merupakan status saat Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Sehingga tidak kena sanksi jika tidak lapor SPT.
-Saat ini, kepatuhan Wajib Pajak memang masih menjadi perhatian kita bersama. Dengan kepatuhan yang tinggi maka penerimaan pajak akan bagus.
-Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan dan meningkatkan edukasi perpajakan, berkolaborasi dengan perguruan tinggi membentuk Tax Center (Pusat Informasi, Pendidikan, Pelatihan Pajak). Sebanyak 10 perguruan tinggi telah menjadi Tax Center mitra organisasi Kanwil DJP Jabar III;


Muhammad Ismiransyah M. Zain.[/caption]