PajakOnline.com—Pemerintah segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
Artinya, perusahaan over the top seperti Netflix, Facebook, Google, hingga Zoom yang selama ini beroperasi di Indonesia harus membayar pajaknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
"Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," demikian siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kami kutip hari ini, Minggu (17/5/2020).
Dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Ternyata, belum dikenakan pajak./PajakOnline.com
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.
