TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Pajak Digital, Tidak Ada Penolakan dari Pelaku Usaha PMSE

Redaksi PajakOnline · 27 Jun 2020, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan komunikasi kepada para pelaku usaha PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengenai pemajakan digital. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, tidak ada penolakan dari para pelaku usaha PMSE tersebut saat proses komunikasi dilakukan. "Mereka menerima. Kami sudah diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN," kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di Jakarta pada Kamis (25/6/2020).

Suryo mengungkapkan, sudah ada 6 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK tersebut. Kemungkinan jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah. "Bagi PMSE yang sudah ditunjuk mulai Juli persiapan teknis dan lainnya, maka mulai Agustus 2020 sudah harus melakukan pemungutan PPN," kata Dirjen Pajak Suryo.

Suryo belum membuka identitas 6 pelaku usaha PMSE tersebut. "Jumlahnya (PMSE) yang ditunjuk bisa bertambah. Ini kan baru mulai. Nanti akan kami sampaikan,” kata Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan selama ini jika terjadi pembelian produk dari luar negeri, konsumen menyetorkan sendiri PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Dirjen Pajak bisa menunjuk pemungut PPN yang sekaligus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemajakan digital berupa PPN 10 persen atas transaksi PMSE belum menyentuh kewajiban pajak dari para pelaku PMSE itu sendiri.

"Sebab, PPN atas PMSE tersebut yang bayar tetap konsumen dalam negeri. Misalnya, penonton Netflix nantinya biaya langganannya bertambah 10 persen untuk bayar PPN. Sedangkan, keuntungan atau penghasilan penyedia atau penyelenggara PMSE belum tersentuh pajaknya," kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.

https://youtu.be/THbFhAxjndk

"Wajar saja tidak ada penolakan dari PMSE. Namun, kalau yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari para pelaku PMSE digital ini, bisa jadi berbeda responsnya. Ini yang harus terus dikejar pemerintah untuk pajak penghasilan mereka karena perusahaan penyedia atau penyelenggara PMSE terutama dari luar negeri itu telah menikmati banyak keuntungan secara ekonomi atau significant economic presence dari Indonesia," kata Koni lagi.