PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mereka digolongkan sebagai high wealth individual atau orang kaya raya.
Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun tersebut.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memenuhi target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun. Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.
DJP optimistis adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. "Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," demikian keterangan DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI.
Dibandingkan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang kaya raya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay.
