PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mewajibkan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022.
Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan baru akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun mengatakan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan nantinya perlu dilaporkan lewat pembetulan SPT Tahunan.
"Kalau untuk penerimanya memang nanti masuk (Laporan SPT Tahunan), tetapi nanti
penghitungannya setelah PMK-nya keluar. Bisa melalui pembetulan SPT atau apa," kata Yoga, dikutip hari ini.
Aturan teknis dibutuhkan agar wajib pajak karyawan mengetahui apa saja natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan bagaimana menilai natura dan kenikmatan yang diterima tersebut.
Saat ini, PP 55/2022 hanya mengatur nilai natura adalah setara dengan nilai pasar, sedangkan kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
