PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang aturan pajak mengenai pemberian natura atau kenikmatan untuk karyawan. Kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai/karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Sekarang, natura yang dirasakan oleh pekerja akan menjadi objek pajak oleh karena itu dihitung ke dalam penghasilan.
Artinya, pada seluruh fasilitas natura yang dirasakan oleh pegawai akan terkena pajak. Karena, termasuk ke dalam perhitungan penghasilan pegawai setiap bulannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah memberlakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas ini karena untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.
Selama ini banyak pekerja kelas atas yang memperoleh gaji tidak hanya berbentuk uang tunai yang masuk ke dalam hitungan PPh, namun ada juga yang bentuk fasilitas kenikmatan yang diberikan perusahaan. Oleh karena itu yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.
Sementara, pekerja menengah ke bawah yang tidak diberikan fasilitas kenikmatan, seluruh penghasilannya dikenakan pajak. Dalam hal ini terdapat ketidakadilan yang perlu diubah.
