TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Natura Karyawan sebagai Objek Pajak, Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang aturan pajak mengenai pemberian natura atau kenikmatan untuk karyawan. Kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai/karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Sekarang, natura yang dirasakan oleh pekerja akan menjadi objek pajak oleh karena itu dihitung ke dalam penghasilan.

Artinya, pada seluruh fasilitas natura yang dirasakan oleh pegawai akan terkena pajak. Karena, termasuk ke dalam perhitungan penghasilan pegawai setiap bulannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah memberlakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas ini karena untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

Selama ini banyak pekerja kelas atas yang memperoleh gaji tidak hanya berbentuk uang tunai yang masuk ke dalam hitungan PPh, namun ada juga yang bentuk fasilitas kenikmatan yang diberikan perusahaan. Oleh karena itu yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.

Sementara, pekerja menengah ke bawah yang tidak diberikan fasilitas kenikmatan, seluruh penghasilannya dikenakan pajak. Dalam hal ini terdapat ketidakadilan yang perlu diubah.

"Mengapa natura menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?" kata dia.

Berdasarkan data DJP, pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun, pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura sangat besar mencapai 51,17% dari total wajib pajak dalam golongan itu. Ini menjadi jumlah yang tidak ditagih atau lost income terhadap penerimaan negara.

Untuk keadilan perpajakan, kalangan masyarakat bawah menjadi pengecualian terhadap objek pajak natura. Seperti, penyediaan makanan dan minuman bagi semua pegawai, aturan di daerah tertentu, natura sebagai alat keselamatan kerja atau seragam sampai natura bersumber dari uang negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)