TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Neraca Lajur, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membuat laporan keuangan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Sebab, dengan membuat sebuah catatan atau laporan keuangan yang rapi tentu akan mempermudah dalam melakukan evaluasi. Maka dari itu, penting bagi setiap pengusaha untuk membuat laporan keuangan perusahaannya dengan baik dan benar.

Laporan keuangan yang dibuat juga tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan serta terperinci. Terkait dengan laporan keuangan, dalam menyusunnya terdapat beberapa metode yang dapat digunakan. Salah satunya ialah metode neraca lajur. Keberadaannya akan memberikan gambaran tentang keuangan dalam perusahaan Anda.

Neraca lajur ialah suatu lembaran kertas berlajur atau berkolom yang digunakan dalam kegiatan akuntansi secara manual yang berisi semua informasi untuk laporan keuangan seperi saldo-saldo perkiraan sebelum jurnal penyeusaian, perkiraan-perkiraan jurnal penyesuaian, dan saldo-saldo perkiraan sesudah jurnal penyesuaian.

Dalam praktiknya, neraca lajur memuat 5 bagian pokok berikut:

1. Neraca saldo.
2. Neraca saldo setelah penyesuaian.
3. Neraca saldo setelah penutupan.
4. Laporan perhitungan laba rugi.
5. Neraca.

Terdapat beberapa tujuan dari adanya pembuatan neraca lajur, antara lain:

1. Memudahkan penyusunan laporan keuangan.
2. Sarana menggolongkan dan meringkas informasi neraca saldo.
3. Meminimalisir kesalahan.
4. Memperkirakan hal yang mungkin terjadi.

Kemudian, terdapat beberapa fungsi dari neraca lajur yakni:
1. Digunakan untuk meringkas data dalam pencatatan keuangan.
2. Mengevaluasi transaksi yang ada.
3. Sarana menyusun laporan.
4. Prosedur perusahaan yang kredibel.
5. Melihat kegiatan harian perusahaan. (Atania Salsabila)