TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpres 32/2022, Neraca Komoditas dalam Persetujuan Ekspor Impor

Redaksi PajakOnline · 28 Feb 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang neraca komoditas. Neraca komoditas diartikan sebagai data tentang konsumsi dan produksi komoditas tertentu bagi kebutuhan penduduk juga industri dengan kurun waktu tertentu yang berlaku nasional.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022 menjelaskan, neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Diluar fungsinya menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga sebagai referensi data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, juga referensi data kondisi juga prediksi pengembangan industri nasional.

Dalam neraca komoditas di dalamnya harus berisikan data yang lengkap dan akurat tentang kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan oleh industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas di luar bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas terdapat dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). SNANK yaitu subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada tahap penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.

Tahun 2021, komoditas yang mendapat persetujuan ekspor dan impor pelaksanaannya mengikuti neraca komoditas, seperti beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Tahun 2022 neraca komoditas sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor sebagai komoditas kecuali beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Perpres Nomor 32 Tahun 2022 sudah diundangkan per 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku dari tanggal diundangkannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)