PajakOnline.com—Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 walaupun jumlah penghasilan pegawai atau karyawan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kewajiban itu melalui Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi tersebut di antaranya adalah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.
“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … tetap dibuat dalam hal … tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikutip Kamis (25/1/2024).
Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP, terdapat 4 kondisi lain yang mengharuskan pemotong pajak untuk tetap membuat bupot PPh Pasal 21/26.
Pertama, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Adapun jumlah PPh Pasal 21 nihil dikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.
