PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menerangkan integrasi NIK menjadi NPWP merupakan upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Integrasi tersebut juga semakin mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan.
"Ini akan memperbaiki layanan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga wajib pajak tidak lagi perlu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NPWP," kata Neil.
Neil mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP kini telah menjadi sebuah kebutuhan dalam sebuah administrasi perpajakan. Secara umum, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi.
Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP penting untuk mendukung interkoneksi berbagai sistem inti yang ada di berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, dan entitas nonpublik.
