TRENDING
Sebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang Kaya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NIK Jadi NPWP, DJP: Layanan Pajak Semakin Mudah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menerangkan integrasi NIK menjadi NPWP merupakan upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Integrasi tersebut juga semakin mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan.

"Ini akan memperbaiki layanan, memberikan kemudahan kepada wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga wajib pajak tidak lagi perlu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi NPWP," kata Neil.

Neil mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP kini telah menjadi sebuah kebutuhan dalam sebuah administrasi perpajakan. Secara umum, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia melalui pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP penting untuk mendukung interkoneksi berbagai sistem inti yang ada di berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, dan entitas nonpublik.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mewujudkan layanan yang terintegrasi pada satu pintu sehingga mendukung kebijakan pemerintah secara optimal.

"Tentunya ini memberikan kesetaraan dan juga mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien," kata Neil.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan ditargetkan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Wajib pajak juga diimbau segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online. Pada menu Profil di DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi.

Wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16. Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya sudah valid.