TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nilai Buku Pengalihan Harta

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2021, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam mengatur sebuah usaha dibutuhkan keputusan yang tepat untuk dapat tetap bertahan di pasar, tetapi persaingan yang ketat membuat perusahaan terus mengembangkan usahanya. Beberapa cara yang dilakukan yaitu seperti melakukan merger, pemekaran usaha, juga pengambilalihan usaha.

Dalam melakukan merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha akan terdapat proses pengalihan harta ke wujud lain atau wujud yang baru terbentuk. Proses ini menimbulkan kewajiban pajak yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak diperbolehkan memakai nilai buku pada pengalihan harta untuk merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha agar tidak ada keuntungan dan tidak terutang pajak penghasilan atau PPh.

Nilai buku yaitu nilai aset yang tertulis dalam catatan akuntansi (pembukuan) milik wajib pajak. Nilai yang ada pada buku telah dikurangi dengan biaya penyusutan. Biasanya nilai buku bisa dilihat dengan pada laporan negara suatu entitas. Menghitung nilai buku dengan cara mengurangi nilai aset kepada akumulasi depresiasi atau penyusutannya. Bisa juga dengan mengurangi total aset dengan aset tidak berwujud dan liabilitas.

Nilai buku menjadi suatu aktiva yang dipengaruhi oleh metode penyusutan yang dipakai pada sebuah perusahaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan seorang ahli Cyssco (2009) yang mengatakan jika nilai buku menjadi nilai pada sebuah aset yang tercantum dalam pembukuan. Ketika suatu aset mengalami penyusutan, lalu nilai buku pada aset itu yaitu harga belinya dikurangi jumlah penyusutan aset.

Artinya pencatatan nilai buku pada saat pertama dicatat mengikuti harga saat aset itu dibeli. Kemudian aset tersebut setiap tahunnya dikurangi dengan biaya penyusutan. Hubungan antara nilai buku dengan penyusutan berpengaruh pada sebuah aset memiliki perbedaan pada suatu perusahaan dan perusahaan lain.

Ketika dalam proses pengalihan harta, pada tahap ini bisa muncul indikasi kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Kewajiban pajak yang dimaksud yaitu terdapat Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada keuntungan dalam proses pengalihan harta ini. Keuntungan yang bersumber dari selisih harga pasar aset dengan harga buku aset.

Pemakaian nilai buku dalam pengalihan harta membuat hilangnya keuntungan yang muncul pada proses pengalihan harta dan tidak terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.

Terdapat syarat untuk bisa menggunakan nilai buku pada pengalihan harta, bisa memenuhi persyaratan seperti:

1. Membuat surat permohonan untuk penggunaan nilai buku dengan tujuan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

2. Membuat surat pernyataan dengan menyatakan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha telah memenuhi syarat yang bertujuan bisnis.

3. Membuat surat pernyataan tentang apa tujuan dan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

4. Membuat Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk Wajib Pajak dalam negeri dan badan Usaha Tetap yang bersangkutan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)