PajakOnline.com—Salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang dikenakan cukai adalah peredarannya yang perlu diawasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 tentang Cukai. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan memberikan NPPBKC kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat.
Tak heran jika banyak orang yang kurang familiar dengan istilah NPPBKC dikarenakan cakupan Barang Kena Cukai yang memang tidak seluas Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah baru menetapkan 3 jenis barang yang dikenakan cukai yakni etil atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.
NPPBKC adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang ketentuannya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dalam peraturan tersebut terdapat Pasal 1 angka 3 yang menjelaskan NPPBKC sebagai izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018, pemerintah menjelaskan terdapat beberapa kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki NPPBKC yang disebutkan dalam Pasal 2 PMK tersebut antara lain:
1. Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang dikemas dengan pengemas tradisional atau tidak dikemas untuk penjualan eceran dan apabila dalam pembuatannya tidak ada penambahan tembakau dari luar negeri.
