TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Non Deductible Expense Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 25 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan guna untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya yang akan menjadi pengurangan Wajib Pajak untuk mengetahui jumlah dari penghasilan neto yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh.

Namun, tahukan Anda bahwa pada dasarnya tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya tersebut disebut dengan istilah non deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan dalam kebijakan ini telah diatur dalam peraturan perpajakan yakni Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh Pasal 9 ayat 1. Contoh dari non deductible expense adalah asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.

Dalam praktiknya, masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan begitu, tak menutup kemungkinan atas jenis biaya yang sama dapat diperlakukan berbeda antar satu negara dengan negara lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau menerima penghasilan dari dua negara atau lebih. Pada dasarnya, biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto ialah biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi Wajib Pajak.

Dengan kata lain, ketentuan umum biaya pengurang penghasilan bruto disebut dengan positive list. Sedangkan, ketentuan spesifik biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut dengan negative list.

Kemudian, terdapat keuntungan dari non deductible expense yaitu untuk menghindari kesulitan dalam mengidentifikasi biaya apa saja yang timbul dari kegiatan usaha Wajib Pajak dan memberikan panduan yang lebih sederhana bagi Wajib Pajak serta otoritas pajak dalam melakukan karakterisasi suatu biaya untuk tujuan pajak. (Atania Salsabila)