TRENDING
DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nota Kredit dan Nota Debit dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota kredit dan nota debit merupakan istilah yang sudah tak asing lagi khususnya bagi Anda yang bekerja di suatu perusahaan atau unit organisasi. Tak hanya terdapat dalam lingkup tersebut, kedua istilah itu juga memiliki fungsi penting dalam perpajakan.

Nota sendiri memiliki arti yakni bukti transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai yang pada umumnya dibuat sebanyak 2 rangkap di mana lembar pertama akan diberikan kepada pembeli dan lembar kedua akan disimpan penjual sebagai arsip laporan keuangan perusahaan.

Sejalan dengan itu, nota debit ialah dokumen yang menjadi bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat pembeli.

Sementara itu, nota kredit ialah dokumen yang membuktikan terjadinya pengurangan piutang karena adanya pengembalian barang dagangan akibat adanya penurunan harga lantaran adanya kerusakan/ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan.

Berikut beberapa hal yang harus tercantum dalam nota debit dan nota kredit:

1. Nama PKP pembeli.
2. Nama PKP penjual.
3. Nomor nota debit/kredit.
4. Keterangan jumlah barang yang didebitkan/dikreditkan.
5. Jenis barang yang didebitkan/dikreditkan.
6. Harga barang per unit.
7. Total harga barang yang didebitkan/dikreditkan.
8. Tanggal pembuatan nota debit/kredit.
9. Nama dan tanda tangan pembeli.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa nota debit dan nota kredit juga memiliki fungsi penting dalam perpajakan, berikut penjelasannya:

1. Saat adanya revisi atau penurunan nominal harga penjualan
Hal ini umum terjadi saat melakukan retur pembelian, di mana pembeli harus menerbitkan nota debit dan retur pembelian kepada penjual agar penjual menerbitkan nota kredit yang dibutuhkan.

2. Saat merevisi atau menurunkan nominal harga penjualan
Hal ini umum terjadi dalam keadaan invoice karena adanya pembatalan, ketidaksesuaian barang atau alasan lain. Sebelumnya pembeli dan penjual juga sudah melakukan kesepakatan yang ditandai dengan pembeli menerbitkan nota debit dan penjual menerbitkan nota kredit. (Atania Salsabila)