TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Faktur dan Nota

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jual beli merupakan transaksi yang paling umum dilakukan, dimana pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang yang dijual. Pembelian barang dapat dilakukan secara kontan atau kredit. Dalam transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli biasanya terdapat suatu bukti pembayaran.

Begitu banyaknya istilah pada transaksi jual beli yang terkadang membuat banyak orang kebingungan. Salah satu komponen yang tak terlepas dari transaksi jual beli ialah bukti pembayaran yang biasanya diterima pembeli dari pedagang setelah melakukan transaksi tersebut.

Terkait dengan hal itu, banyak orang yang menyebutnya sebagai faktur namun ada juga yang menyebutnya sebagai nota. Sebenarnya, sebutan keduanya benar dan sah-sah saja sebab kedua dokumen tersebut memiliki arti yang sama yaitu bukti atas suatu kegiatan transaksi jual beli.

Namun, jika diperhatikan sebenarnya terdapat perbedaan di antara keduanya. Apabila ditelaah dari segi definisinya, faktur merupakan sebuah dokumen transaksi yang berisi pencatatan dan penjualan yang diberikan penjual kepada pembeli yang berisi keterangan mengenai pemesanan.

Sementara itu, nota merupakan bukti suatu transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai. Tak sampai disitu, terdapat perbedaan lain antara faktur dan nota yakni:

1. Faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit, sedangkan nota merupakan bukti transaksi jual beli yang dilakukan secara tunai.

2. Faktur memiliki 3 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli, lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk disimpan dalam buku faktur. Sedangkan, nota dibuat dalam 2 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk penjual. (Atania Salsabila)