TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Elektronik Sama Dengan NPWP Kartu Fisik

Redaksi PajakOnline · 30 Agu 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kartu NPWP fisik yang dimiliki wajib pajak adalah sama dengan NPWP elektronik yang dapat diunduh dan dicetak. Jadi, bila kartu NPWP Anda hilang. Maka bisa digantikan dengan NPWP Elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur baru berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik sejak November 2020. Fitur ini sudah tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP atau kartunya rusak, dan sudah usang.

“Jika tidak sempat mencetak ulang kartu NPWP, tak apa. Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa #KawanPajak gunakan,” demikian tulis DJP melalui di media sosial Instagram, kami kutip hari ini.

NPWP elektronik dapat dikirimkan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online. Dengan fitur ini, ketika membutuhkan NPWP elektronik untuk disalin atau dicetak, wajib pajak tinggal mengecek pada e-mail.

Untuk memanfaatkan fitur baru ini, mudah saja. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id. Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik. Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim E-mail pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik pada email.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online, melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak perlu mendatangi kantor pajak.