PajakOnline.com—Kartu NPWP fisik yang dimiliki wajib pajak adalah sama dengan NPWP elektronik yang dapat diunduh dan dicetak. Jadi, bila kartu NPWP Anda hilang. Maka bisa digantikan dengan NPWP Elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur baru berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik sejak November 2020. Fitur ini sudah tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP atau kartunya rusak, dan sudah usang.
“Jika tidak sempat mencetak ulang kartu NPWP, tak apa. Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa #KawanPajak gunakan,” demikian tulis DJP melalui di media sosial Instagram, kami kutip hari ini.
NPWP elektronik dapat dikirimkan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online. Dengan fitur ini, ketika membutuhkan NPWP elektronik untuk disalin atau dicetak, wajib pajak tinggal mengecek pada e-mail.
