PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, pemadanan atau validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dibatasi dengan status NPWP.
Semua wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk sesuai dengan PMK Nomor 112 Tahun 2022 perlu melakukan pemutakhiran data melalui laman DJP Online. Artinya, wajib pajak yang NPWP-nya berstatus nonefektif pun tetap harus melakukan validasi data.
"Tidak dibatasi dengan status NPWP. Siakan (untuk validasi) dapat juga dilakukan di menu profil DJP Online," jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
DJP telah mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
