TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP: Sebanyak 681.000 Wajib Pajak Belum Validasi NIK sebagai NPWP, Ditunggu Sampai Akhir Juni Ini

Redaksi PajakOnline · 6 Jul 2024, 15.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 681.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan atau divalidasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan sebanyak 73,76 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP hingga Senin (24/6/2024).

“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, dari keseluruhan data yang telah valid, tercatat sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024.

Artinya, tenggat waktu atas pemadanan NIK-NPWP adalah pada 30 Juni 2024.

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan, karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.

Sebagai informasi, berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri, melalui situs pajak.go.id:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/ Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai Lihat status validasi data utama pada menu profil
2. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut

Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil

Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan

Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.

Cara Mengatasi Pemadanan NIK NPWP Gagal

Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal berikut cara mengatasinya:

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/ Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai Tekan ikon baris tiga Masuk ke menu profil dan pilih data profil

3. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP Cek validitas data dengan menekan tombol validasi Tekan ubah profil Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.

Baca Infografis