PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 681.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan atau divalidasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan sebanyak 73,76 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP hingga Senin (24/6/2024).
“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, dari keseluruhan data yang telah valid, tercatat sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024.
Artinya, tenggat waktu atas pemadanan NIK-NPWP adalah pada 30 Juni 2024.
Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan, karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.
Sebagai informasi, berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri, melalui situs pajak.go.id:
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/ Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai Lihat status validasi data utama pada menu profil
2. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan

