PajakOnline.com—Setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya akan diberikan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal diri/identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Tidak hanya Orang pribadi, bagi Anda yang memiliki usaha dagang juga wajib untuk memiliki NPWP. Usaha dagang adalah jenis usaha perseorangan yang aktivitas utamanya mencakup perdagangan produk/jasa. Umumnya, usaha dagang menjual kembali barang yang mereka beli tanpa harus mengubah bentuknya.
Untuk membuat NPWP usaha dagang, terdapat sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan yaitu:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi NPWP pemilik/pengurus usaha.
3. Fotokopi dokumen izin usaha.
4. Surat keterangan domisili usaha.
5. Bila pengurusan NPWP diurus oleh orang lain di luar pemilik/pengurus usaha maka dibutuhkan surat kuasa bermaterai.
Bila seluruh dokumen sudah lengkap, Anda dapat memembuat NPWP usaha dagang secara online dengan cara berikut:
1. Daftar di website DJP
Masuk ke laman pendaftaran DJP untuk pembuatan akun baru dan masukkan informasi yang diminta lalu cek email untuk melakukan aktivasi.
