PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP tahun pajak 2022 yang tidak terpakai tidak perlu mengembalikannya ke Kantor Pajak. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menghapus NSFP yang tidak terpakai tersebut pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-Faktur Desktop.
"Pengembalian NSFP sudah tidak diatur lagi, sehingga atas NSFP tidak terpakai
silakan dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop saja," jelas DJP, dikutip hari ini.
DJP menerangkan, adanya konsekuensi apabila NSFP tidak terpakai yang tidak dihapus dari e-Faktur. Hal itu akan mengakibatkan munculnya error saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.
"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada
saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah
NSFP range terbaru," tulis DJP melalui Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
