TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nunggak Pajak, Banyak Vila di Cianjur Dipasangi Stiker

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2024, 09.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasangi stiker kepada sebanyak 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur Deni Hamdani di Cianjur, menjelaskan, pemilik vila belum membayar pajak. Diharapkan setelah dipasangi stiker supaya wajib pajak segera membayar tunggakan pajak.

"Seribuan vila tersebut terdapat di dua kecamatan, Cipanas dan Pacet, dimana pemilik telah menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya," kata Deni.

Vila di wilayah Cianjur tersebut milik warga Jabodetabek. Rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun, sehingga diharapkan segera dibayarkan karena dapat membantu pembangunan di Cianjur.

Deni mengatakan, selama ini pemilik vila di dua kecamatan itu, tidak membayar pajak karena jarang datang atau mengabaikan tagihan yang selalu diselipkan di pintu vila setelah berkoordinasi dengan keamanan perumahan mewah seperti Kota Bunga, Colibah, dan perumahan lainnya.

"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," katanya.

Kepala Bidang Penagihan Pajak daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa menjelaskan dari 11 sektor pajak daerah tiga di antaranya sudah melebihi target seperti pajak hiburan, reklame, dan sarang burung walet.

"Pajak hiburan pencapainnya sudah 101,40%, pajak reklame sebesar 102,05%, dan sarang burung walet sebesar 107,69, sedangkan delapan sektor lainnya sudah mendekati target di angka 82 sampai dengan 94%," katanya.

Dia menargetkan, pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak bisa tercapai 100% atau Rp 247 miliar hingga akhir 2023 kemarin. Sehingga puluhan petugas disebar ke sejumlah kecamatan untuk melakukan penagihan langsung pada wajib pajak.

Delapan sektor pajak daerah mulai dari pajak hotel, pajak restoran, penerangan jalan, jalan parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (Wiasti Meurani)