PajakOnline.com—The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyampaikan penundaan implementasi pajak digital global yang mulanya akan dilakukan pada 2024 mundur menjadi tahun 2025.
Ratifikasi buku peraturan global baru untuk menerapkan pajak bagi perusahaan multinasional terbesar, atau yang dikenal sebagai Pilar Satu OECD, ditargetkan bisa dilakukan pada akhir 2024 mendatang.
Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Manal Corwin menyebutkan bahwa perpanjangan waktu implementasi hanya akan terjadi jika banyak negara yang menandatangani konvensi multilateral (multilateral convention/MLC) sebelum 31 Desember.
Ia mengatakan, kelompok tersebut harus mencakup 30 negara, yang jika digabungkan merupakan basis dari setidaknya 60 persen perusahaan yang terkena dampak. Namun dokumen-dokumen yang dirilis OECD juga menunjukkan bahwa penundaan ini bisa berlangsung hingga tahun 2025.
Sementara itu, dengan Pemerintahan Biden yang mendapatkan perpanjangan penangguhan terhadap penerapan pajak digital global, membuatnya berselisih dengan Kanada setelah Ottawa menolak untuk mendukung kesepakatan tersebut.
