PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data transaksi aset kripto telah mencapai Rp104,9 triliun sampai dengan periode Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pada periode yang sama jumlah investor aset kripto tercatat telah mencapai 18,1 juta.
“Jumlah pengguna juga bertambah mencapai 18,1 juta hingga Oktober 2023,” kata Hasan dalam acara OJK Year End Knowledge Sharing Session, yang digelar secara daring pada Jumat (22/12/2023).
Semarak penggunaan aset kripto di Tanah Air juga tecermin dari laporan Chainalysis yang menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-7 Global Crypto Adoption Index. Bersanding dengan negara-negara lain, seperti Nigeria, Vietnam, dan India.
