PajakOnline.com—Modus penipuan di sektor keuangan semakin beragam dan marak terjadi di masyarakat. Penipuan ini berlangsung di industri perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti yang melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga, terdapat empat bentuk penipuan online yang masih ramai.
Di sektor pinjaman online dengan memanfaatkan layanan perbankan, modus salah transfer menjadi laporan yang paling banyak diterima Satgas Pasti.
"Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman," katanya. Modus ini dilanjutkan dengan pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku. Korban salah transfer kemudian diberi opsi cukup mencicil dan menjadikan uang yang masuk utang.
"Pada beberapa laporan terdapat informasi di mana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, dikutip Kamis (13/6/2024).
Modus penipuan sektor keuangan lainnya adalah penawaran pekerjaan. Dalam model penipuan ini korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.
Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. "Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya (setelah deposit diterima)," katanya.

