TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Aneka Modus Penipuan Keuangan Era Digital

Redaksi PajakOnline · 28 Jun 2024, 06.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Modus penipuan di sektor keuangan semakin beragam dan marak terjadi di masyarakat. Penipuan ini berlangsung di industri perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti yang melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga, terdapat empat bentuk penipuan online yang masih ramai.

Di sektor pinjaman online dengan memanfaatkan layanan perbankan, modus salah transfer menjadi laporan yang paling banyak diterima Satgas Pasti.

"Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman," katanya. Modus ini dilanjutkan dengan pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku. Korban salah transfer kemudian diberi opsi cukup mencicil dan menjadikan uang yang masuk utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi di mana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, dikutip Kamis (13/6/2024).

Modus penipuan sektor keuangan lainnya adalah penawaran pekerjaan. Dalam model penipuan ini korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. "Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya (setelah deposit diterima)," katanya.

Pencurian digital dengan target rekening online juga terjadi di sektor keuangan. Modus phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp menjadi cara penipuan online yang banyak terjadi. File APK itu bisa mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.

Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

Sedangkan bentuk keempat penipuan sektor keuangan yang banyak terjadi adalah penawaran produk investasi yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation).

"Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban," terang Kiki.

Dia menyebutkan untuk meminimalisir kerugian, Kiki menyebut OJK bersama Satgas Pasti secara reguler menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal yang melakukan penipuan di sektor keuangan. Langkah lain dengan melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Lihat Grafis modus penipuan ini juga terjadi di sektor pajak: